Kesalahan Berbahasa KESALAHAN BERBAHASA DALAM TATARAN SINTAKSIS PADA PUTUSAN PENGADILAN KASUS TINDAK PIDANA KEJAHATAN TERHADAP NYAWA DI PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2020
Putusan Pengadilan
DOI:
https://doi.org/10.36379/estetika.v4i2.330Keywords:
kesalahan berbahasa, putusan pengadilan, sintaksis, frasa, preposisiAbstract
Kesalahan berbahasa dalam sebuah putusan pengadilan dapat mempengaruhi tafsir ambiguitas atau tafsir ganda. Putusan pengadilan yang merupakan dalam ranah kajian bahasa Hukum diwajibkan bersifat monosemantik sehingga teks dalam putusan tersebut jelas dan tepat. Penelitian ini mengkaji permasalahan kesalahan berbahasa pada tataran sintaksis. Data penelitian ini merupakan kesalahan bahasa pada putusan pengadilan kasus tindak pidana pembunuhan di Provinsi Sumatra Utara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Penelitian ini akan dijabarkan dengan detail dan terarah sesuai fakta pada data yang ada. Penelitian ini menghasilkan tiga simpulan yaitu terdapat kesalahan bahasa pada frasa verbal, penulisan preposisi, dan penggunaan predikat ganda.
References
Arto, M. (2015). Pembaharuan Hukum Islam melalui Putusan Hakim. Pustaka Pelajar.
Badan Pusat Statistik. 2021. Statistik Kriminal 2021. Jakarta: Badan Pusat Statistik.
Kridalaksana, Harimurti. 1994. Kelas Kata dalam Bahasa Indonesia. Gramedia: Jakarta.
Ramlan. 2001. Sintaksis. Yogyakarta: CV. Karyono.
(Daftar Pustaka Jurnal)
Rustan, E. (2017). ANALISIS PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA LARAS HUKUM PADA PUTUSAN PERKARA EKONOMI SYARIAH PENGADILAN AGAMA MAKASSAR. Al-Amwal, 2(2), 111–127. http://ejournal.iainpalopo.ac.id/index.php/alamwal/index
Sudarjo, S. (2016). Analisis Kesalahan Bahasa Pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/Puu-Xi/2013. RETORIKA: Jurnal Ilmu Bahasa, 2(1), 174–191. https://doi.org/10.22225/jr.2.1.281.174-191
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.













